LKM Baru
1. Definisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Menurut lembaga
keuangan mikro (LKM)
berdasarkan UU No 1
Tahun 2013 adalah
suatu lembaga keuangan
non bank yang didirikan dengan
tujuan untuk membantu
pengembangan usahausaha kecil
menengah dengan pemberian
pinjaman modal. Lembaga ini
didirikan agar terciptanya
perekonomian rakyat yang tangguh,
berdaya saing tinggi,
dan mandiri yang
kemudian akan memberi dampak
terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Dapat disimpulkan
definisi dari Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam
usaha skala mikro kepada anggota dan
masyarakat, pengelolaan simpanan,
maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
sematamata mencari keuntungan.
Pengolongan LKM terdiri dari :
- LKM Formal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di bawah aturan main perbankan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
- LKM Semi Formal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di bawah peraturan pemerintah selain aturan perbankan seperti koperasi, BMT (Baitul Mal wat Tanwil), pengadaian, dan program kredit pemeritah.
- LKM Informal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di luar aturan main pemerintah seperti rentenir, kelompok simpan pinjam, dan arisan.Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.
Untuk mengatasi kendala tersebut,
di masyarakat telah
tumbuh dan berkembang banyak lembaga
keuangan non-bank yang
melakukan kegiatan usaha jasa
pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik
yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal
dengan sebutan lembaga
keuangan mikro (LKM).
Tetapi LKM
tersebut banyak yang
belum berbadan hukum
dan memiliki izin usaha.
Dalam rangka memberikan
landasan hukum yang kuat
atas operasionalisasi LKM,
pada tanggal 8
Januari 2013 telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2. Dasar hukum LKM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
3. Pola-pola keuangan mikro Indonesia terdiri atas :
- Seving Led Microfinance yang berbasis anggota, pada pola ini pendanaan atau pembiayaan yang beredar berasal dari pengusaha mikro sendiri. Contoh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Credit Led Microfinance, pada pola ini sumber keuangan bukan dari usaha mikro, tetapi sumber lain seperti Badan Kredit Desa (BKD), Modul Pelatihan Berbasis KompetensiSub-Golongan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, Asa Model (Bangladesh).
- Micro Banking, pada pola ini, bank difungsikan untuk pelayanan keuangan mikro seperti telah dilaksanakan oleh BRI, BPR, Danamon Simpan Pinjam
- Pola hubungan bank dan kelompok swadaya masyarakat (PHBK), integritas antara bank dan kelompok swadaya masyarakat.
4. Kegiatan usaha LKM
Kegiatan usaha
LKM meliputi jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik melalui pinjaman
atau pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada
anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian
jasa konsultasi pengembangan usaha.
5. Bentuk badan hukum LKM
Koperasi atau
Perseroan Terbatas (sahamnya
paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT
dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi
dengan kepemilikan WNI
paling banyak sebesar 20%).
Pemilik dana
1. Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh
sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Badan usaha milik desa/kelurahan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
- Koperasi.
- LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
2. Luas cakupan wilayah usaha dan permodalan LKM
- Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
- Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut :
- LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan.
- LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama.
- LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
Debitur
1. Pengertian debitur
Debitur adalah
pihak yang berhutang
ke pihak lain,
biasanya dengan menerima sesuatu
dari kreditur yang
dijanjikan debitur untuk dibayar
kembali pada masa yang akan datang.Lembaga perkreditan mikro di Indonesia pada
dasarnya ada dua kelompok besar yakni
Pertama, Bank terutama
BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok
tanah air; dan kelompok yang Kedua adalah
koperasi, baik koperasi
simpan pinjam yang khusus
melayani jasa keuangan
maupun unit usaha
simpan pinjam dalam berbagai macam koperasi.
Disamping itu terdapat LKM lain
yang diperkenalkan oleh
berbagai lembaga baik pemerintah seperti
Lembaga Kredit Desa,
Badan Kredit Kecamatan dan
lain-lain, maupun swasta
atau lembaga non pemerintah seperti
yayasan, LSM, dan
LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan.
2. Modal LKM
Modal LKM
terdiri dari modal
disetor untuk LKM
yang berbadan hukum PT
atau simpanan pokok,
simpanan wajib, dan
hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
- Wilayah usaha desa/kelurahan :
Rp 50.000.000,
- Wilayah usaha kecamatan : Rp
100.000.000,
- Wilayah usaha kabupaten/kota :
Rp 500.000.000,-
3. Perolehan Modal LKM.
Perolehan modal LKM terdiri dari
:
a) Modal sendiri bisa didapatkan dari:
1. Simpanan pokok.
2. Simpanan wajib.
3. Dana cadangan.
4. Donasi/hibah.
b) Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. Anggota.
2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya seperti BRI
Unit.
4. Sumber
lain yang sah,
bekerjasama dengan perusahaan melalui pengelolaan dana
kemitraan.
Modal koperasi
yang berasal dari
penyetoran anggota dapat berbentuk:
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Simpanan sukarela
Simpanan pokok
adalah jumlah nilai
uang tertentu yang
sama banyaknya yang harus
disetorkan pada waktu
masuk menjadi anggota LKM.
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayar oleh
anggota dalam waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan. Sedangkan
simpanan sukarela merupakan suatu
jumlah tertentu yang
diserahkan oleh anggota atau
bukan anggota terhadap
koperasi atas kehendak
sendiri sebagai simpanan.
4. Transformasi LKM
LKM wajib
bertransformasi menjadi bank
perkreditan rakyat atau bank
pembiayaan rakyat syariah
jika melakukan kegiatan
usaha melebihi 1 (satu)
wilayah Kabupaten/Kota tempat
kedudukan LKM, atau LKM
telah memiliki ekuitas
paling kurang 5
(lima) kali dari persyaratan modal
disetor minimum bank
perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan jumlah dana
pihak ketiga dalam
bentuk Simpanan yang dihimpun
dalam 1 (satu)
tahun terakhir paling kurang
25 (dua puluh
lima) kali dari
persyaratan modal disetor minimum bank
perkreditan rakyat atau
bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Produk pengganti
Didalam kerangka
kerja sistem ada
empat kategori produk
atau jasa secara luas
yang dapat disediakan
untuk para pelanggan keuangan mikro adalah sebagai
berikut :
a. Intermediasi
finansial atau penyediaan
produk dan jasa keuangan
seperti tabungan, kredit,
asuransi, kartu kredit,
dan sistem pembayaran. Intermediasi
finansial tidak membutuhkan subsidi secara terus menerus.
Intermediasi keuangan adalah
proses pembelian dana dari unit surplus
(penabung) untuk selanjutnya
disalurkan kembali kepada unit
defisit (peminjam), yang
bisa terdiri dari
unit usaha, pemerintah dan
juga rumah tangga.
Dengan kata lain, intermediasi keuangan
merupakan kegiatan
pengalihan/penyaluran dana dari
penabung (kelebihan dana) kepada
peminjam (kekurangan dana),
yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Peran utama LKM adalah
menyediakan intermediasi financial.
Ini meliputi pemindahan modal atau
likuiditas dari mereka
yang kelebihan pada
satu waktu tertentu kepada
mereka yang kekurangan
pada waktu yang sama.
Kerena produksi dan
konsumsi tidak berlangsung serempak perlu
tindakan untuk mengkoordinasi ritme-ritme yang berlainan
ini, pembiayaan dalam
bentuk tabungan dan kredit
timbul untuk memungkinkan
koordinasi. Tabungan dan kredit
dibuat lebih efisien
ketika para perantara
mulai memindahkan dana dari
pengusaha atau perseorangan
yang telah menghimpun dana dan mau melepaskan likuiditas kepada mereka
yang ingin memperoleh likuiditas.
b. Intermediasi sosial atau proses pengembangan
modal manusia dan sosial yang
dibutuhkan oleh intermediasi
finansial berkelanjutan bagi masyarakat
miskin. Intermediasi sosial mungkin membutuhkan
subsidi untuk waktu
yang lebih panjang daripada
intermediasi finansial .
Walaupun akhirnya subsidi harus
dihapuskan.
c. Jasa
pengembangan usaha, atau
jasa non-keuangan yang membantu
pengusaha mikro. Mereka
meliputi pelatihan bisnis, jasa
pemasaran dan teknologi,
pengembangan keterampilan,dan analisis sub-sektor.
d. Layanan
sosial atau jasa
bukan keuangan yang
memusatkan perhatian pada kesejahteraan
pengusaha mikro. Mereka meliputi kesehatan,nutrisi, pendidikan,dan pelatihan
melek huruf.Layanan sosial kemungkinan besar membutuhkan subsidi
secara terus menerus,yang
serngkali disediakan oleh
negara atau melalui para donor yang mendukung LSM.
e. Modifikasi produk, LKM bisa
menawarkan berbagai modifikasi
produk keuangan mikro yang
sudah ada. LKM
juga dapat menawarkan
berbagai produk baru untuk
menanggapi situasi bencana.
Koordinasi erat diperlukan antara
para instansi penyelamatan
dengan LKM-LKM untuk memastikan
bahwa hibah, kerja-demi-uang dan berbagai intervensi lain
seperti itu dapat berinteraksi positif dengan
berbagai produk berjangka
lebih panjang yang ditawarkan oleh LKM.
0 Comments
EmoticonEmoticon