Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Terima 3.318 Alokasi PPPK Paruh Waktu, Batas Pengisian DRH 15 September 2025
Meureudu, Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membukaan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungannya, dengan total 3.318 formasi.
Pengumuman ini merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 665 Tahun 2025 serta surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta yang dialokasikan wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik paling lambat 15 September 2025.
Pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasy MA, pada 10 September 2025 ini menjelaskan rincian alokasi serta tata cara pengisian DRH bagi para peserta yang telah ditetapkan.
Rincian Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Total 3.318 formasi PPPK Paruh Waktu tersebut terbagi dalam dua kategori utama:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data (database) BKN: Sebanyak 1.837 orang, dengan rincian:
- Tenaga Guru: 974 orang.
- Tenaga Kesehatan: 60 orang.
- Tenaga Teknis: 803 orang.
- Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data (database) BKN: Sebanyak 1.481 orang, dengan rincian:
- Tenaga Guru: 212 orang.
- Tenaga Kesehatan: 1.100 orang.
- Tenaga Teknis: 169 orang.
Data peserta yang mendapatkan alokasi ini dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman resmi dan juga dapat diakses melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kriteria Peserta yang Diusulkan Peserta yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS formasi tahun 2024 namun tidak lulus.
- Merupakan Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK formasi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK formasi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Peserta tersebut juga harus berdasarkan usulan dari Kepala SKPK/Unit Kerja tempat bekerja saat ini dan dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai non-ASN.
Proses Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Kelengkapan Dokumen
Peserta yang diusulkan wajib mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id masing-masing. Batas waktu pengisian dan pengunggahan dokumen adalah sampai tanggal 15 September 2025.
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah mencakup:
- File pas foto terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih. Khusus laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam, sementara perempuan berjilbab polos berwarna putih. Tidak diperkenankan mengenakan jas berwarna putih atau hitam.
- File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS/PPPK formasi tahun 2024.
- File scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar CPNS/PPPK formasi tahun 2024.
- File scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format pada Lampiran II Pengumuman ini.
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan menyebutkan keperluan "usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya" dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
- File scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan menyebutkan keperluan yang sama dan dibuat paling kurang pada bulan Agustus – September 2025.
Penting untuk dicatat bahwa semua kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scan/dipindai menggunakan scanner dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, dan terbaca jelas, serta diunggah pada kolom masing-masing dengan ukuran file yang ditentukan. Penggunaan kamera atau aplikasi pada handphone tidak diperkenankan.
Konsekuensi dan Ketentuan Lainnya
Peserta yang tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan, akan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu. Apabila ada peserta yang mengundurkan diri, surat pengunduran diri wajib dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format pada Lampiran III Pengumuman.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga menegaskan beberapa ketentuan penting:
- Semua informasi terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/. Peserta diimbau untuk memantau seluruh perkembangan melalui laman tersebut.
- Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan/data/dokumen yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak menggugurkan kelulusan dan/atau memberhentikan yang bersangkutan, menuntut ganti rugi, serta melaporkan kepada pihak berwajib.
- Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
- Seluruh tahapan pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya apapun.
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pidie Jaya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

0 Comments
EmoticonEmoticon